SiFadly - Google terancam harus membayar denda sebesar USD 22,5 juta ke Apple
terkait dengan kasus pelanggaran privasi yang dilakukan raksasa internet
tersebut terhadap pengguna browser Safari.
Meski demikian,
dikatakan narasumber yang mengetahui informasi ini, denda tersebut masih
harus disetujui oleh Federal Trade Commission (FTC), yang menangani
masalah privasi online di AS.
Jika disetujui oleh lima anggota
FTC, seperti dilansir Telegraph, Rabu (11/7/2012), denda penalti sebesar
USD 22,5 juta akan menjadi denda terbesar yang pernah dibebankan pada
sebuah perusahaan.
Kasus ini, memunculkan keraguan lebih lanjut
terhadap kredibilitas Google, soal privasi. Google dinilai
menyalahgunakan posisinya yang menguasai internet. Pada kasus ini,
Google diketahui secara diam-diam melacak jutaan pengguna internet yang
menggunakan browser Safari milik Apple.
"Kami membuat standar
privasi dan keamanan tinggi bagi pengguna kami," ujar Google membela
diri. Raksasa internet ini menekankan bahwa teknologi pelacakan yang
dibenamkan di browser Safari tidak mengumpulkan informasi personal
apapun.
Sumber lain menyebutkan, Google malah bersikeras tidak
akan mengakui kesalahannya dengan membayar denda. Namun baik Google,
Apple dan FTC belum mau mengomentari laporan tersebut.