SiFadly - Bukan main bahagianya Mohammed Abdul Hafez usai membaca ijab kabul dalam pernikahannya dengan Somaia Muhammad Zaki pekan ini. Rencana untuk menikahi gadis impiannya, akhirnya terwujud, semua berkat teknologi Skype di internet.
Di antaranya terbentang jarak 2.400 kilometer jauhnya--Hafez di Dubai dan Somaia di kota Alexandria, Mesir. Kendati demikian pernikahan mereka tetap meriah, karena banyak sanak saudara dan teman yang menyaksikannya di layar komputer.
Hafez, pemuda 30 tahun yang berpakaian necis itu memilih teknologi Skype karena tidak ingin kehilangan kekasihnya dan pekerjaannya. Baru bekerja empat bulan di Dubai, dia khawatir akan dipecat jika ambil cuti untuk menikah di Mesir.
Tapi dia juga takut Somaia diambil orang. Sebelumnya, pernikahan mereka sempat ditunda pada Desember tahun lalu karena Hafez kehilangan pekerjaan.
"Saya ingin pekerjaan saya, tapi saya tidak ingin kehilangan tunangan saya. Jadi satu-satunya pilihan adalah menikah tanpa bertemu fisik. Sekarang saya adalah pria menikah yang bahagia," kata dia, dilansir al-Arabiya yang mengutip harian 7DAYS.
Bermodalkan komputer dan kawan-kawan yang hadir, Hafez menikah di apartemennya. Di ujung sana, Somaia telah berdandan cantik, ditemani ayahnya dan seorang penghulu. Keduanya menikah di dalam layar.
"Ketika saya mendapat pekerjaan, hal pertama yang ingin saya lakukan adalah menikah dan menepis semua kritikan. Saya tidak ingin menundanya lagi, karena tunangan saya juga mulai resah," kata Hafez.
Kebahagiaannya tidak terkira. Dia bersyukur teknologi Skype menyelamatkan pekerjaan dan percintaannya sekaligus. Rencananya, Hafez akan ambil cuti akhir tahun untuk bertemu istrinya dan menggelar pesta pernikahan besar-besaran.
Ini bukan peristiwa pertama di dunia pernikahan dilangsungkan di internet. Sebelumnya pada Maret tahun lalu Samuel Kim dan Helen Oh, pasangan di California, Amerika Serikat, juga menikah via dunia maya.
Sebenarnya mereka pilih jalan ini karena sebuah musibah. Beberapa hari sebelum hari pernikahan, Samuel terkena infeksi paru-paru dan harus dirawat di ruang isolasi. Ketimbang mengundurkan tanggal pernikahan, akhirnya keduanya pilih mengucap janji melalui Skype.
Di sebuah gereja yang dilengkapi layar jumbo, Samuel terlihat terbaring di tempat tidur rumah sakit, namun mengenakan tuksedo dan berdandan rapi. Suster membantu menghias ruang isolasi itu dengan bunga beraneka warna. Sementara Helen, mengenakan gaun putih, berdiri di altar bersama pendeta.
"Helen, istriku, saya minta maaf tidak bisa berjalan bersamamu di lorong atau berdiri di altar. Tapi hari ini hanya terjadi sekali. Kita akan hidup lama dan berjanji untuk jadi suami yang sempurna untukmu," kata Samuel disaksikan 500 orang tamu.
Perceraian Lewat Skype
Tidak hanya pernikahan, Skype juga ternyata bisa menjadi sarana untuk menceraikan. Ini yang terjadi pada pasangan di Qatar 2010 lalu saat sang suami mengucapkan talak tiga kali kepada istrinya di Skype.
Sebenarnya, dia hanya bercanda mengucapkan talak tersebut. Namun, candaannya ini berujung musibah karena dalam hukum Islam mengucapkan talak sebanyak tiga kali sudah berarti perceraian akbar, atau sulit untuk rujuk.
Pesantren Darrul Ulium Deoband di Qatar mengeluarkan fatwa terkait kasus ini. Menurut mereka, talak tiga kali, entah serius atau bercanda, sudah berarti perceraian dan istrinya haram baginya.
Suami yang tidak disebutkan namanya tersebut mengaku tidak terlalu tahu hukum Islam dan menyesal telah mengucap talak. Dengan cerai talak tiga, dia tidak bisa lagi menikahi istrinya kecuali jika istrinya tersebut telah menikah lagi dan menceraikan suami barunya itu.
"Jika kau telah mengucap talak tiga, maka istrimu haram bagimu. Tidak peduli apakah kamu tahu hukum Islam atau tidak," tulis fatwa tersebut.
Apa Kata MUI?
Pernikahan melalui Skype digunakan beberapa orang di atas untuk menjadi sarana penghubung atau pemecah di antara pasangan. Namun apakah cara ini dihalalkan di Indonesia, khususnya bagi umat Islam?
Dewan Pimpinan Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'aruf Amin mengatakan bahwa lembaganya belum mengeluarkan keputusan atau fatwa mengenai masalah ini. Namun secara garis besar, kata Amin, pernikahan melalui Skype tidak sah atau tidak dibenarkan dalam Islam.
"Pernikahan dalam Islam harus ada forum dimana pernikahan itu terjadi, oleh pengantin langsung atau wakil," kata Amin.
Pernikahan melalui internet, surat, telepon dan sejenisnya, tegas Amin, membuka celah untuk penipuan. Menurut hukum Islam, dalam sebuah pernikahan harus jelas pengantin pria dan wanitanya agar tidak timbul keraguan.
Jika memang tidak memungkinkan untuk menikah dalam satu atap, kata Amin, mempelai dapat memberikan wewenang kepada orang lain untuk mewakilinya dalam ijab kabul. "MUI belum mengambil kesimpulan soal hal ini, namun pengantin bisa memakai wakil, jadi nikahnya diwakili oleh saudaranya atau orang lain," kata Amin.
Ahmad Sarwat salah satu ustadz di laman konsultasi syariah assunnah.or.id menjelaskan dalam salah satu kolom bahwa nikah menggunakan wakil dinamakan taukil. Wakil yang ditunjuk harus mendapat wewenang dari mempelai pria atau wali.
Ini, ujarnya, adalah bentuk keluwesan sekaligus keleluasan syariah Islam yang telah berlaku sejak dulu saat tidak ada alat-alat komunikasi canggih dan modern seperti sekarang ini.
"Syariat Islam telah memberi sebuah ruang yang memungkinkan semua itu terjadi, bahkan di masa yang paling primitif sekalipun," kata Ahmad.